Butuh 32 kali sidang, 45 barang bukti, 64 saksi, dan 500 personel polisi sampai akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Jessica Kumala Wongso. Ini kasus pembunuhan yang tidak hanya menguras fisik dan emosi tim pengacara dan para penegak hukum, tapi juga masyarakat.
Bayangkan saja, dalam sidang yang berlangsung 15 Juni sampai 27 Oktober lalu, sidang terpanjang bisa mencapai 14 jam. Dari awal hingga akhir, paling tidak tiga stasiun televisi menyiarkannya secara langsung.
Masyarakat pun jadi terus memantau perkembangan kasus ini. Alhasil, opini publik ikutan tumbuh dan kadung bias.
Sejak awal, kasus ini memang kontroversial dan penuh dengan teka-teki. Seorang perempuan bernama Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, meninggal usai minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Polisi berkeyakinan Mirna tewas karena sianida yang tercampur pada es kopi. Tuduhan lalu tertuju pada Jessica, sebagai orang yang memesan kopi dan menunggunya selama satu jam sebelum Mirna dan seorang kawannya datang ke kafe.
Jessica sudah pasti membantah telah memasukkan racun ke dalam kopi. Tapi polisi berkeyakinan dengan bukti-bukti, terutama dari rekaman kamera pengawas (CCTV). Perempuan berusia 27 tahun itu pun terpaksa duduk sebagai pesakitan di persidangan.
Media kemudian menempatkan kasus ini menjadi isu nasional. Banyak ahli muncul memberi tanggapan, tidak hanya soal siapa pembunuhnya, tapi juga apa benar sianida yang menewaskan Mirna.
Masyarakat kemudian terbelah, ada yang pro dan kontra, sambil terus menonton persidangan secara langsung maupun dari layar kaca.
Di persidangan drama ini terus berlanjut. Alih-alih memberi bukti yang lebih valid, polisi dan jaksa malah berkutat dengan menghadirkan bermacam-macam ahli. Dari rekaman CCTV tidak terlihat tangan Jessica memasukkan racun ke kopi. Polisi juga tidak bisa menemukan sianida berasal dari mana dan ada di mana.
Sampai akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, berdasarkan keyakinan kalau Jessica iri dengan kehidupan Mirna. Rasa iri itu kemudian berkembang menjadi pembunuhan terencana.
Tidak mendapat bukti yang sahih, gerak-gerik Jessica pun menjadi sorotan. Hakim menilai Jessica hanya melakukan tangisan sandiwara di pengadilan karena air matanya tidak keluar.
from sidang kopi sianida - Google News http://ift.tt/2hBqVnr
via IFTTT
EmoticonEmoticon