Sidang Kopi Sianida, Jaksa Tuntut Jessica 20 Tahun Penjara - kriminalitas (Siaran Pers)

1:18:00 AM
Jessica Wongso menjawab pertanyaan JPU (Kiki BH/Kriminalitas.com)Jessica Wongso menjawab pertanyaan JPU (Kiki BH/Kriminalitas.com)

KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut Jessica Kumala Wongso dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana. Oleh JPU, Jessica dituntut dengan hukuman selama 20 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU Melani dalam persidangan di ruang Koesoema Atmadja 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016) sekira pukul 21.30 WIB.

“Menuntut Jessica Kumala Wongso dengan hukuman 20 tahun penjara,” kata jaksa Melani.

“Kami menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP,” lanjutnya.

Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada Jessica membuat nota pembelaan. Terdakwa pun menyanggupi membuat nota pembelaan sendiri.

“Saya tulis sendiri Yang Mulia,” ujar Jessica.

Rencananya, nota pembelaan bakal diagendakan pada hari Rabu (12/10/2016) pukul 09.00 WIB mendatang.

( Aristo)

from sidang kopi sianida - Google News http://ift.tt/2dudn9d
via IFTTT

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »