KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Kasus kopi sianida belum berhenti meski terdakwa Jessica Wongso sudah divonis 20 tahun. Kali ini, tiga hakim yang mengadili kasus tersebut terancam dipidanakan.
Sekelompok advokat dari Kantor Pendidikan Advokat Pengacara Indonesia (Kapindo) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) akan memperkarakan tiga hakim kasus tersebut yakni, Kisworo, Binsar Gultom dan Partahi Hutapea ke Komisi Yudisial (KY).
“Kami laporkan mereka karena sudah melecehkan kehormatan advokat,” ujar Presiden International Lawyers, Bahriansyah, melalui keterangan pers di Jakarta, Senin (31/10/2016).
Bahriansyah menilai, ketiga hakim itu terkesan pro kepada jaksa penuntut umum dalam persidangan kopi racun tersebut.
“Kalau saya lihat, mereka bukan seperti hakim yang independen, sehingga membuat 50 ribu advokat marah,” tuturnya dengan emosional.
Bukan hanya itu, Bahriansyah menyebut bahwa dalam waktu dekat ia juga akan memperkarakan para ‘wakil Tuhan’ itu ke Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Sekjen Mahkamah Agung dan Bareskrim Polri.
“Kami ingin ada efek jera untuk mereka agar peradilan kita tak sesat,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Jessica divonis bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh sahabatnya, Mirna. Tak terima dikurung 20 tahun, kuasa hukum Jessica yang dikomandoi Otto Hasibuan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
( Kanugrahan)from sidang kopi sianida - Google News http://ift.tt/2eTWmob
via IFTTT
EmoticonEmoticon