SIAGAINDONESIA.COM Zunaidi Abdillah, mantan perawat National Hospital, terdakwa dalam kasus pencabulan terlihat tidak semangat saat jalani sidang, pada Selasa (3/4/2018). Lantaran, pengacara terdakwa tidak hadir dalam persidangan yang beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Adyotomo melalui Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sebelum sidang digelar, terdakwa mengaku menggunakan jasa pengacara untuk pendampingan pada perkaranya itu. Namun setelah ditunggu beberapa menit, ternyata tim pengacara terdakwa Zunaidi Abdillah tak kunjung datang ke persidangan.
Sedangkan Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Hamzah memerintahkan JPU Damang Anubowo untuk membacakan surat dakwaannya.
“Kami tida bisa menunda sidang ini, pak Jaksa silahkan bacakan surat dakwaannya,” kata Hakim Agus Hamzah sembari menyatakan persidangan kasus ini digelar secara tertutup untuk umum.
JPU Damang berhasil menghadirkan terdakwa Zunaidi Abdillah ke persidangan yang berlangsung sekitar 10 memit itu. Sebelum sidang, terdakwa terlebih dulu digiring ke tahanan sementara yang terletak dibagian Gedung PN Surabaya.
“Sidang hari ini, agendanya bacaan dakwaan. Selanjutnya (pekan depan) adalah eksepsi yang diajukan terdakwa,” terang JPU Damang kepada awak media usai persidangan.
Sementara itu, JPU menjerat terdakwa Zunaidi Abdillah didakwa dengan Pasal tunggal. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar sesuai Pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Zunaidi Abdillah sempat mengajukan gugatan pra peradilan ke PN Surabaya, melalui M. Soleh, tim kuasa hukumnya. Terdakwa Zunaidi Abdillah menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh Penyidik Polrestabes Surabaya.
Namun, sebelum akhir persidangan perkara ini tuntas, Hakim tunggal pra peradilan Cokorda Gede Arthana, SH, MH menjatuhkan putusan sela dan menyatakan pra peradilan warga Bebekan Jagalan Taman, Sidoarjo tersebut gugur demi hukum.
Gugurnya permohonan pra peradilan itu dikarenakan, materi pokok perkara pencabulan ini telah dipersidangkan. Hal tersebut sesuai dengan KUHAP Pasal 82 ayat 1 huruf d.
Terpisah, perlakuan cabul Terdakwa Zuanaidi Abdillah ini dilaporkan oleh Yudi Wibowo Sukinto, suami dari korban. Pria yang pernah menjadi pengacara Jessica, dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna ini melapor ke Polrestabes Surabaya setelah video pengakuan terdakwa diunggah di akun Instagram milik korban hingga viral. (Ad)
from sidang kopi sianida - Google News https://ift.tt/2H5PNgK
via IFTTT
EmoticonEmoticon