Showing posts with label Tax Amnesty. Show all posts
Showing posts with label Tax Amnesty. Show all posts
Kawal Sidang UU Tax Amnesty, Buruh Siap Penuhi Gedung MK - Republika Online

Kawal Sidang UU Tax Amnesty, Buruh Siap Penuhi Gedung MK - Republika Online

11:29:00 AM Add Comment

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Rabu (31/8), akan menggelar sidang pertama judicial review UU Tax Amnesty yqng diajukan oleh serikat buruh. Para buruh tersebut berharap majelis hakim MK mengabulkan tuntutannya, dengan membatalkan dan menyatakan tidak berlaku UU Tax Amnesty.

Bertepatan dengan dimulainya sidang gugatan tersebut, ratusan buruh akan melakukan aksi di depan MK mulai pukul 10.00 WIB. Alasan buruh menolak UU Tax Amnesty adalah karena kebijakan ini dianggap telah mencederai rasa keadilan.

Dimana, orang kaya pengemplang pajak diampuni, tapi buruh yang selama ini menerima upah murah tetap wajib membayar pajak. "Dalam hal ini, Pemerintah telah melakukan barter hukum (law enforcement) dengan uang haram Tax Amnesty," kata Presiden KSPI Said Iqbal saat dihubungi di Jakarta, Rabu (31/8).

Menurut Iqbal, UU Tax Amnesty juga menggambarkan pemerintah yang pro pemilik modal dan korporasi. Bagaimana tidak, dengan adanya Tax Amnesty, pengusaha kaya dan korporasi total dilindungi, tetapi kaum buruh ditekan habis-habisan turutama dengan adanya kebijakan PP Nomor 78 Tahun 2015.

"Ini artinya, pemerintah sangat pro pemodal dan korporasi," ucap Iqbal.



from Tax Amnesty - Google News http://ift.tt/2bzOj2S
via IFTTT
Tax Amnesty, Presiden Jokowi: Yang Diincar Wajib Pajak Besar - Tempo.co News Portal

Tax Amnesty, Presiden Jokowi: Yang Diincar Wajib Pajak Besar - Tempo.co News Portal

10:17:00 AM Add Comment
Tax Amnesty, Presiden Jokowi: Yang Diincar Wajib Pajak Besar - Tempo.co News Portal

Presiden Jokowi berdiskusi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelum memberikan keterangan perihal kesalahpahaman penerapan Tax Amnesty (Istman/Tempo)

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo akhirnya merespons langsung kisruh kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Menurut Presiden Joko Widodo, kebijakan tax amnesty sejak awal tetap ditujukan untuk wajib pajak besar.

"Utamanya itu yang menaruh uang dalam jumlah besar di luar. Tetapi, memang bisa diikuti oleh yang lain, yang usaha menengah, usaha kecil," kata Presiden Jokowi seusai pembukaan Indonesia Fintech Festival dan Conference di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa, 30 Agustus 2016.

Jokowi mengatakan, selain lebih menyasar wajib pajak besar, tax amnesty juga tidak bersifat wajib. Sebaliknya, kata dia, mengikuti kebijakan tax amnesty hanyalah hak untuk setiap wajib pajak. "Untuk nelayan, pensiunan, saya rasa sudahlah, gak perlu ikut kebijakan tax amnesty. Tidak usah menggunakan haknya," katanya.

Jokowi berharap dengan penjelasan tersebut tidak ada lagi keributan soal kebijakan tax amnesty. "Kamu-kamu itu menanyakan hal yang menurut saya gak perlu diramaikan. Itu hak kok. Kalau itu wajib, nah, baru itu ramai. Lha, ini ndak kok," ujar Presiden Joko Widodo.

Secara terpisah, juru bicara Istana Kepresidenan, Johan Budi Sapto Pribowo, memastikan tidak ada politisasi di balik kisruh kebijakan tax amnesty. Presiden Jokowi, kata dia, sudah mengambil langkah untuk mencegah pemahaman yang salah soal aturan tersebut.

"Presiden sudah perintahkan Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak untuk meluruskan ketidaksamaan persepi ini. Selain itu, dikeluarkan juga peraturan dari Dirjen Pajak," kata Johan.

ISTMAN M.P.



Pajak Diminta Gencar Sosialisasi Opsi Tax Amnesty atau Betulkan ... - Detikcom

Pajak Diminta Gencar Sosialisasi Opsi Tax Amnesty atau Betulkan ... - Detikcom

8:54:00 AM Add Comment
Pajak Diminta Gencar Sosialisasi Opsi Tax Amnesty atau Betulkan ... - Detikcom
Jakarta -Kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak dianggap meresahkan masyarakat. Bahkan, keresahan itu disampaikan lewat kicauan di media sosial twitter lewat #stopbayarpajak yang sempat menjadi trending topic.

Lantas, mengapa hal ini bisa terjadi, dan apa yang harus dilakukan pemerintah untuk meredam keresahan ini? Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan keresahan ini terjadi karena komunikasi yang tidak utuh antara wajib pajak dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Maksudnya, wajib pajak sebenarnya bisa memilih untuk mengikuti tax amnesty atau pembetulan SPT Tahunan Pajak.

"Kalau orang bertanya tax amnesty, dijelaskan soal tax amnesty itu wajar. Tapi bahwa orang punya opsi lain yaitu pembetulan SPT, itu benar, dan karena belum disampaikan seolah-olah ini dianggap distorsi. Tapi hal itu sudah diatasi dengan peraturan baru Dirjen Pajak," ujar Yustinus kepada detikFinance, Selasa (30/8/2016).

Selain aturan baru tersebut, Yustinus juga menyarankan Ditjen Pajak gencar mensosialisasikan soal opsi mengikuti tax amnesty atau pembetulan SPT Pajak, serta konsekuensi dari pilihan itu. Sehingga, masyarakat diajak berpikir bahwa memilih sesuatu itu ada konsekuensinya.

"Selama ini dianggap seolah-olah negara hanya membebankan pajak ke warganya. Padahal ini kan diskon besar-besaran sebenarnya, hanya karena tak tersampaikan dengan utuh, seolah-olah dipaksa membayar 2%," tutur Yustinus.

Dia menjelaskan, jika memilih tax amnesty, maka wajib pajak tidak diperiksa dan kewajiban pajak diampuni dengan membayar 2% (periode pertama Juli-September). Sedangkan, bagi yang memilih pembetulan SPT Pajak, maka dapat diperiksa petugas pajak.

Yustinus menambahkan dalam sosialisasi itu, pemerintah juga harus menggandeng pihak perbankan. Sebab, perbankan memilki nasabah yang potensial menjadi peserta tax amnesty.

"Saya kira perbankan harus dilibatkan secara aktif. Mereka punya peran besar karena perbankan punya nasabah dan trust di perbankan bagus. Maka pemerintah harus menggandeng perbankan menjadi ujung tombak supaya sosialisasi, menjembatani soal trust, dan mendorong orang terlibat tax amnesty dengan baik," kata Yustinus.

(hns/wdl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com