Surabaya (beritajatim.com) - Zunaidi Abdilah jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/4/2018). Sidang yang dipimpin hakim Agus Hamzah ini mengagendakan eksepsi (nota keberatan atas dakwaan).
Melalui kuasa hukumnya M. Soleh, terdakwa menyampaikan jika dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas dan kabur.
Sebab kata Soleh, dalam dakwaan JPU diuraikan jika terdakwa melakukan perbuatan pencabulan usai bercakap-cakap dengan korban.
"Mana mungkin Zunaidi ini melalukan pencabulan setelah sebelumnya ada percakapan dengan korban. Hanya orang bodoh yang melakukan itu," ujar Soleh.
Dengan adanya percakapan antara korban dengan terdakwa, artinya korban dalam keadaan sadar sebab mampu menjawab pertanyaan terdakwa dengan baik. "Korban ditanya oleh terdakwa tentang anak dan keluarga. Dan itu mampu dijawab dengan baik, kan nggak mungkin kemudian terdakwa melakukan pencabulan pada korban," tambah Soleh.
Soleh menambahkan, ada beberapa kejanggalan dalam dakwaan JPU Damang Anubowo diantaranya adalah tidak adanya saksi serta keterangan ahli. Sehingga penetapan tersangka pada Zunaidi tersebut cenderung gegabah dan tidak hati-hati.
"Jadi bisa dikatakan penyidik Polrestabes Surabaya terkesan buru-buru dalam menetapkan tersangka. Ada kesan yang penting, Zunaidi ditangkap dan ditetapkan tersangka dahulu. Sedangkan alat bukti yang digunakan hanya keterangan pelapor saja," tambahnya.
Terkait Zunaidi yang mengakui telah melakukan pencabulan, menurut Soleh keterangan tersangka bukanlah alat bukti. Bisa dijadikan bukti kalau itu sudah diungkapkan di persidangan. " Dan apa yang diutarakan Zunaidi di BAP itu akan dicabut semua di persidangan nanti," tegas Soleh.
Usai sidang, JPU Damang Anubowo menyatakan akan menanggapai eksepsi kuasa hukum terdakwa dalam sidang lanjutan pada minggu depan. Namun, Damang enggan menyampaikan apa yang menjadi keberatan pihaknya atas eksepsi terdakwa. " Nanti saja di sidang mendatang, karena banyak yang akan disampaikan. Biar tersusun rapi nanti," ujarnya.
Dalam perkara ini, terdakwa Zunaidi Abdilah didakwa dengan dakwaan tunggal, yakni melanggar pasal 290 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. "Perbuatan cabul itu dilakukan terdakawa saat kondisi korban tak berdaya," ujar Jaksa Damang dalam dakwaannya.
Zunaidi Abdilah ini dilaporkan oleh Yudi Wibowo Sukinto, suami dari korban. Pria yang pernah menjadi pengacara Jessica, kasus Kopi Sianida yang menewaskan Wayan Mirna ini melapor ke Polrestabes Surabaya setelah video pengakuan terdakwa diunggah diakun Instagram milik korban hingga viral. [uci/ted]
from sidang kopi sianida - Google News https://ift.tt/2GNkR3H
via IFTTT
EmoticonEmoticon