JAKARTA - Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap mulai diterapkan di beberapa ruas jalan di Jakarta. Aparat gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polda Metro Jaya berjaga-jaga di sejumlah ruas jalan.
Pantauan Okezone di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, beberapa sopir harus berurusan dengan petugas di lapangan. Seorang pengendara langsung diberhentikan karena menggunakan plat nomor genap. Padahal hari ini adalah tanggal 31 Agustus, yang mengharuskan penggunaan plat nomor ganjil.
BERITA REKOMENDASI
Uniknya, pengendara ini sudah ditilang di seputaran kawasan Istana Negara, namun masih nekat menerobos jalur ganjil-genap dan kembali berurusan dengan petugas.
"Jadi pengendara tersebut mengaku sudah ditilang di tempat sebelumnya (Kawasan Istana), tapi malah bandel masuk lagi," kata Wakil Kepala Dishub, Sigit Wijatmoko kepada di lokasi, Rabu (31/8/2016).
Menurutnya, masyarakat sudah memahami dengan baik sistem ini, terlebih setelah beberapa kali dilakukan sosialisasi. Hal itu lantas berdampak pada menurunnya jumlah pelanggar sistem ganjil-genap.
"Sepertinya masyarakat sudah paham, buktinya pelanggaran hingga saat ini hanya sedikit. Berbeda dengan kemarin. Ini berkat sosialisasi dan juga pemberitaan kawan-kawan media," tukasnya.
EmoticonEmoticon