Post Views: 74
TERSANGKA – Ketua DPR yang juga tersangka kasus dugaan korupsi proyek E-KTP Setya Novanto, berjalan keluar gedung KPK usai menjalani pemeriksaan untuk diproses menuju penahanan, Senin dini hari (20/11).
MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
*KPK Periksa Istri Setnov
JAKARTA – Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) akhirnya buka suara setelah 5 hari menjalani “drama” perlawanan atas upaya penangkapan dan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyerah kepada lembaga superbodi itu dan berjanji menghormati proses hukum. “Apapun tetap saya hormati,” ujarnya usai pemeriksaan awal di KPK dini hari kemarin (20/11).
Setnov keluar dari gedung KPK pukul 01.15. Dia hanya 90 menit berada di ruang pemeriksaan di lantai 3 gedung Merah Putih, sebutan kantor KPK. Ketua umum DPP Partai Golkar itu tidak lagi menggunakan kursi roda seperti saat dia tiba di lobi lembaga antirasuah tersebut pada pukul 23.39 Kamis (19/11). Setnov sudah bisa berjalan sendiri tanpa bantuan orang lain.
Di ruang pemeriksaan, penyidik KPK menyampaikan hak-hak Setnov sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Bahkan, Setnov juga sudah bersedia menandatangani berita acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan. Pertanyaan yang diajukan penyidik pun dijawab dengan wajar oleh suami Deisti Astriani Tagor itu.
Setnov juga cukup lama memberikan keterangan kepada media pasca pemeriksaan itu. Yakni, 2 menit 27 detik. Secara umum, Setnov sudah mau menerima dan mematuhi proses hukum yang dilakukan KPK. Hanya, dia tetap mengaku bahwa kondisinya saat ini masih sakit. “Ya saya sudah menerima tadi (kemarin, Red) dalam kondisi saya yang masih sakit, masih vertigo karena tabrakan,” ucapnya.
Setnov juga mengakui bahwa dirinya sempat meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo terkait kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu. Langkah itu merupakan bagian untuk mencari keadilan.
IKUT DIPERIKSA – Istri Setnov, Deisti Astriani Tagor usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus e-KTP, Kamis (20/11).
IMAM HUSEIN/JAWA POS
“Saya sudah melakukan langkah-langkah, mulai melakukan (melaporkan) SPDP di kepolisian dan mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah praperadilan,” ujar pria yang berusia 62 tahun pada 12 November lalu itu. Upaya mencari perlindungan ke presiden itu klop dengan dugaan sebelumnya.
Saat menghindari upaya penangkapan KPK pada Rabu (15/11) malam hingga Kamis (16/11) sore, Setnov memang disebut-sebut ingin menghadap Presiden Joko Widodo. Langkah itu dilakukan dua kali, yakni pada Kamis pagi dan siang. Kala itu, presiden tengah berada di Istana Bogor. Rencana Setnov pun akhirnya kandas lantaran padatnya jadwal presiden.
Meski menghormati proses hukum di KPK, Setnov tetap berupaya melakukan perlawanan atas status tersangka yang disandangnya saat ini. Terbukti, dia kemarin (20/11) menunjuk pengacara kondang Otto Hasibuan untuk mendampingi Setnov “melawan” komisi antirasuah. Nama Otto mencuat setelah menjadi pengacara Jessica Kumala Wongso dalam kasus kopi sianida 2016 lalu.
“Mulai sekarang, saya dan rekan saya Pak Fredrich akan mendampingi dan membela kepentingan hukum Pak Setya Novanto,” kata Otto yang kemarin menjenguk Setnov di Rutan KPK. Otto mengaku diminta membantu Setnov sejak beberapa waktu lalu. “Kami akan mempelajari dengan seksama apa yang terjadi sebenarnya,” papar dia.
Disisi lain, KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah istri Setnov, Deisti Astriani Tagor. Deisti diperiksa selama 8 jam. Dia dimintai keterangan terkait kapasitas sebagai mantan komisaris PT Mondialindo Graha Perdana, pemiliki saham mayoritas PT Murakabi Sejahtera. Sayang, Deisti tidak mau berkomentar terkait pemeriksaan itu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik mendalami kronologis kepemilikan PT Mondialindo dan PT Murakabi. Sebagaimana diberitakan, PT Murakabi merupakan salah satu perusahaan yang mengikuti lelang e-KTP. Perusahaan yang sudah bubar 2013 lalu itu disebut-sebut hanya sebagai kamuflase peserta lelang e-KTP.
“Yang kami dalami itu sejarah awalnya bagaimana dan nama saksi (istri Setnov) juga tercantum dalam salah satu perusahaan lain (Mondialindo) dengan jabatan cukup tinggi dan kuat,” terangnya. Pada 2007-2011, PT Mondialindo memang memiliki saham mayoritas di PT Murakabi. Belakangan, kepemilikan saham itu ditengarai fiktif.
Selain memeriksa para saksi di proses penyidikan e-KTP, KPK kemarin juga menghadirkan saksi penting dalam sidang Andi Agustinus alias Andi Narogong. Yakni, mantan bendahara umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Dia diminta bersaksi soal indikasi distribusi uang ijon proyek e-KTP yang mengalir ke sejumlah anggota dewan, termasuk Setnov.
Hanya, Nazar lebih sering menjawab lupa ketika ditanya soal itu. “Lupa Yang Mulia,” ucap dia saat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menanyakan tentang dugaan jatah uang USD 500 ribu untuk Setnov dari Andi Narogong. “Itu cerita Mirwan Amir,” jawab Nazar.
Sementara itu, Presiden Joko widodo hanya tersenyum ketika ditanya soal keinginan Setnov meminta perlindungan kepada dia. ”Saya kan sudah menyampaikan pada pak Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada,” ujar Jokowi usai membuka Simposium Nasonal Kebudayaan 2017 di Balai Kartini Jakarta kemarin.
Apakah itu berarti Presiden menolak permintaan Setnov, Jokowi enggan berkomentar lebih jauh dan memilih mengulangi kalimat yang sama. Pesan agar Setnov mengikuti proses hukum itu dilontarkan presiden di depan wartawan pada Jumat (17/11) lalu di Gedung Nusantara IV kompleks parlemen.
Yang jelas, Presiden mengisyaratkan bahwa dia tidak bisa menghalangi aparat hukum untuk memproses hukum seseorang. Dia hanya mengingatkan agar dalam memproses hukum seseorang, aparat tidak bertindak gegabah. ”Jangan sampai ada tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan Fakta,” tegas Jokowi.
Di sisi lain, Presiden memastikan penahanan Setnov tidak akan mempengaruhi hubungan antara eksekutif dan legislatif. Hubungan antara Pemerintah dan DPR akan tetap baik-baik saja sebagaimana biasanya. Presiden juga tidak berencana membicarakan kemungkinan pergantian Ketua DPR.
Dia mengingatkan, pergantian pimpinan DPR sepenuhnya merupakan ranah DPR. Untuk mengganti atau menonaktifkan pimpinan lembaga negara, apsti ada mekanisme yang mengaturnya. ”Mekanisme di DPR selakan berjalan sesuai aturan yang ada,” tambah mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Sementara itu, mantan Ketua KPK Bibit Samad Rianto memandang keharusan mengganti Ketua DPR karena menjadi tersangka dan ditahan merupakan hal yang relatif. ”Kepatutan itu relatif. Orang menganggap seperti itu ya tidak apa-apa,” ujarnya sesaat sebelum menemui Kepala Staf Presiden Teten Masduki di Bina Graha kemarin.
Dia mengingatkan, di KPK tidak ada keharusan seorang pejabat yang menjadi tersangka mundur atau diberhentikan dari jabatannya. ”Kalau jadi terdakwa, baru (diberhentikan). Kalau jadi tersangka kan diberhentikan sementara. Tapi itu di KPK, kalau di DPR saya tidak tahu,” tambahnya. (tyo/byu/lum)
from sidang kopi sianida - Google News http://ift.tt/2zXqEU7
via IFTTT
EmoticonEmoticon