TABLOIDBINTANG.COM - Ridho Rhoma akhirnya menghirup udara bebas. Pada Kamis, 25 Januari 2018, Ridho Rhoma dijemput Rhoma Irama dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur setelah 10 bulan menjalani masa hukuman.
Ridho Rhoma dinyatakan bebas tanpa syarat setelah menjalani hukuman sesuai vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Mengenakan kemeja ketat hitam dan bertopi, Ridho Rhoma berjalan keluar dari RSKO ditemani kedua orang tuanya, Rhoma Irama dan Marwa Ali. Wajah Rhoma Irama terlihat penuh senyum saat mendampingi putranya.
Ditanya wartawan soal kondisinya, Ridho Rhoma menjawab singkat. "Alhamdulillah baik," ucapnya.

Ridho Rhoma ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada 25 Maret 2017 lalu.
Dari tangan Ridho Rhoma diamankan barang bukti sabu seberat 0,76 gram berikut alat isapnya. Atas perbuatannya, itu ia divonis 10 bulan dengan ketentuan rehabilitasi pada 20 September lalu.
(pri / bin)
from september ceria - Google News http://ift.tt/2rKOFv5
EmoticonEmoticon