Lantas, mengapa hal ini bisa terjadi, dan apa yang harus dilakukan pemerintah untuk meredam keresahan ini? Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan keresahan ini terjadi karena komunikasi yang tidak utuh antara wajib pajak dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Maksudnya, wajib pajak sebenarnya bisa memilih untuk mengikuti tax amnesty atau pembetulan SPT Tahunan Pajak.
"Kalau orang bertanya tax amnesty, dijelaskan soal tax amnesty itu wajar. Tapi bahwa orang punya opsi lain yaitu pembetulan SPT, itu benar, dan karena belum disampaikan seolah-olah ini dianggap distorsi. Tapi hal itu sudah diatasi dengan peraturan baru Dirjen Pajak," ujar Yustinus kepada detikFinance, Selasa (30/8/2016).
Selain aturan baru tersebut, Yustinus juga menyarankan Ditjen Pajak gencar mensosialisasikan soal opsi mengikuti tax amnesty atau pembetulan SPT Pajak, serta konsekuensi dari pilihan itu. Sehingga, masyarakat diajak berpikir bahwa memilih sesuatu itu ada konsekuensinya.
"Selama ini dianggap seolah-olah negara hanya membebankan pajak ke warganya. Padahal ini kan diskon besar-besaran sebenarnya, hanya karena tak tersampaikan dengan utuh, seolah-olah dipaksa membayar 2%," tutur Yustinus.
Dia menjelaskan, jika memilih tax amnesty, maka wajib pajak tidak diperiksa dan kewajiban pajak diampuni dengan membayar 2% (periode pertama Juli-September). Sedangkan, bagi yang memilih pembetulan SPT Pajak, maka dapat diperiksa petugas pajak.
Yustinus menambahkan dalam sosialisasi itu, pemerintah juga harus menggandeng pihak perbankan. Sebab, perbankan memilki nasabah yang potensial menjadi peserta tax amnesty.
"Saya kira perbankan harus dilibatkan secara aktif. Mereka punya peran besar karena perbankan punya nasabah dan trust di perbankan bagus. Maka pemerintah harus menggandeng perbankan menjadi ujung tombak supaya sosialisasi, menjembatani soal trust, dan mendorong orang terlibat tax amnesty dengan baik," kata Yustinus.
(hns/wdl)Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
EmoticonEmoticon