JAKARTA – Pada hari kedua pemberlakuan sistem ganjil genap, masih terdapat pengendara yang mengaku belum tahu jika sanksi sudah mulai diberlakukan bagi yang melanggar aturan tersebut. Hal itu dialami Kamali yang hendak pergi ke kawasan Sarinah, Jakarta Pusat.
"Saya pikir berlum berlaku. Bukannya ini masih masa percobaan yah. Saya mau ke Sarinah, belum tahu saya (sudah berlaku penindakan berupa sanksi)," kata Kamali di kawasan Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
BERITA REKOMENDASI
(Baca Juga : Terjebak Sistem Ganjil-Genap, Pengemudi Grab Kecewa Ditilang)
Oleh karena itu, Kamali harus melakukan prosesi sidang di Pengadilan Jakarta Pusat karena telah melanggar peraturan sistem ganjil-genap.
Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, dari pemberlakuan pada hari pertama ganjil-genap, Selasa 30 Agustus 2016, terdapat 348 pelanggar yang dikenakan sanksi tilang.
Budiyanto pun merinci hasil tilang bagi para pelanggar pada hari pertama penerapan sistem ganjil-genap. Sejumlah SIM serta STNK pun ditilang untuk selanjutnya diserahkan ke pengadilan.
"Dengan rincian barang bukti SIM berjumlah 189 dan STNK sebanyak 159," kata Budiyanto.
EmoticonEmoticon