Belum Genap Sebulan Jadi Pengacara Setnov, Otto Hasibuan Mundur - Okezone

9:44:00 PM

JAKARTA - Pengacara kondang Otto Hasibuan mundur menjadi penasihat hukum Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov). Otto diketahui sempat menjadi tim kuasa hukum Setnov dalam kasus korupsi e-KTP di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terhitung kemarin, berlaku hari ini, maka saya tidak menjadi kuasa hukum Setya Novanto lagi, dengan resmi saya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum beliau," ujar Otto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).

BERITA TERKAIT +

Otto menjadi pengacara Setnov dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun ini per 20 November 2017 lalu. Belum genap sebulan membela Setnov, Otto sudah "menyerah".

(Baca Juga: Beredar Surat Setya Novanto Minta Perlindungan ke Jokowi)

Padahal, pekan depan Setnov akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu 13 Desember 2017.

Dengan mengundurkan diri, Otto hari ini telah menyerahkan surat pemberitahuan kepada penyidik lembaga antirasuah Ambarita Damanik dan mantan kliennya Setnov. "Saya serahkan ke Setya Novanto, satu akan saya serahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya penyidik ke Pak Damanik," kata Otto.

Pengacara Jessica Kumala Wongso 'kasus kopi sianida' ini mengaku telah menyampaikan pengunduran ini secara langsung ke Setnov di Rumah Tahanan (Rutan) KPK kemarin.

Setelah itu, Otto mengungkapkan bahwa, Setnov meminta kepada dirinya untuk tetap membelanya dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun ini. "Saya sudah sampaikan ini pada dia langsung, saya harus jujur kepada dia," tutup Otto.

Otto mengungkapkan alasanya mundur menjadi kuasa hukum Setnov, meskipun belum genap satu bulan, lantaran dalam proses perjalanannya belum ada kesepakatan yang jelas antara dirinya dengan Setnov.

(Baca Juga: KPK Resmi Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Andi Narogong)

Jika belum ada kesepakatan yang jelas, maka proses tata cara untuk menangani suatu perkara justru akan menyulitkan dalam proses pembelaan hukum.

"Sehingga kalau tidak ada kesepakatan yang pasti dan jelas penanganan suatu perkara tata caranya maka akan merugikan dia dan terhadap saya dan itu akan menyulitkan saya untuk melakukan suatu pembelaan terhadap klien," kata Otto.

Namun, Otto belum mau memaparkan lebih dalam terkait hal apa yang tidak adanya kesepakatan yang jelas antara dirinya dengan Setnov. Pasalnya, bagi dia, dalam kode etik pengacara, diatur mengenai untuk menjada rahasia para kliennya.

"Nah apa itu? Tentunya banyak hal yang tidak bisa saya sampaikan karena itu menyangkut rahasia klien kan. Jadi itu harus saya lindungi," ungkap Otto.

(aky)



from sidang kopi sianida - Google News http://ift.tt/2AHMoBt
via IFTTT

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »