JAKARTA - Dua saksi ahli asal Australia yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus kopi sianida, sempat dipersoalkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dimulai dari Profesor Beng Beng Ong yang dipermasalahkan izin keimigrasiannya, lalu Michael David Robertson yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di Amerika Serikat.
Namun, salah satu JPU, Ardhito, menepis anggapan jika pihaknya mencari-cari kesalahan saksi di persidangan. Ia mengklaim, hanya ingin menghormati pengadilan dengan mencegah orang yang tidak memiliki kapasitas memberikan keterangan.
BERITA REKOMENDASI
"Ya pada prinsipnya kami harus menghormati pengadilan ini kan begitu. Jangan sampai orang-orang yang tidak kapabel atau ahli-ahli yang mungkin tidak clear itu, ya bisa mencederai dan kesakralan persidangan," ujar Arditho kepada awak media, Kamis (22/9/2016).
Ardhito meminta, pengacara Jessica Kumala Wongso, menghormati persidangan dengan mendatangkan saksi yang bersih. Ia menegaskan, bakal terus melakukan screening terhadap saksi ahli yang dihadirkan. "Kami harus menghormati lah. Iya (screening)," imbuhnya.
Sementara, saksi ahli dari kubu JPU, lanjut Arditho, sudah jelas lantaran terdapat di BAP. Berbeda dengan dari kubu terdakwa yang identitasnya tak jelas.
"Kami kan enggak dapat BAP dan dokumen dari ahli itu ya. Lain kalau ahli yang kami hadirkan, yang dalam berkas perkara sudah ada identitasnya, riwayat pendidikan, pekerjaan, maupun keahliannya," tandasnya.
Seperti diketahui, hari ini, sidang kasus kopi sianida telah memasuki episode ke-24. Kali ini, tim pengacara terdakwa bakal mendatangkan tiga saksi ahli guna membantah dakwaan JPU.
from sidang kopi sianida - Google News http://ift.tt/2cnCuY0
via IFTTT
EmoticonEmoticon