Kaleidoskop 2016: Drama Kopi Sianida Jessica Wongso - News Liputan6.com

5:17:00 PM

Gerak cepat. Itulah yang dilakukan oleh tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso. Usai jaksa penuntut umum membacakan dakwaan, tim pengacara Jessica langsung membacakan eksepsi atau nota keberatannya.

Mereka menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang perdana pada Rabu 15 Juni 2016 tidak lengkap, cermat, jelas, dan kabur, sehingga dakwaan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.

Hal ini karena pengacara menilai dakwaan tersebut tidak disertai urutan fakta-fakta dan terdapat missing link dalam dakwaan tersebut.

"Menurut jaksa penuntut umum, Jessica berkomunikasi dengan Mirna dan mengajak Mirna bertemu di kafe. Padahal faktanya yang mengajak adalah Hani. Masih versi penuntut umum, tiga paper bag disusun Jessica sedemikian rupa untuk menutup gerakannya dari CCTV. Faktanya Jessica tidak pernah karena dia baru pertama ke kafe tersebut," ucap salah satu pengacara Jessica, Otto Hasibuan.

Kejanggalan atau fakta lain yang tidak terdapat dalam dakwaan itu, kata Otto, JPU tidak menjelaskan dari mana dan kapan Jessica memperoleh natrium sianida yang diduga digunakan untuk membunuh Wayan Mirna Salihin.

"Di mana natrium sianida itu didapatkan, dengan cara bagaimana, dan di mana natrium sianida itu disimpan saat tiba di kafe, semua itu tidak diuraikan oleh jaksa penuntut umum. Tapi jaksa penuntut umum tiba-tiba dan sekonyong-konyong bilang Jessica memasukkan natrium sianida ke kopi Wayan Mirna Salihin," ujar Otto.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) berbincang dengan tim kuasa hukumnya saat jeda pembacaan nota replik JPU pada sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Senin (17/10). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Hal lain yang masih dipertanyakan tim pembela Jessica, yakni apakah racun sianida itu berbentuk bubuk atau cair, dan apakah disimpan dalam kertas atau botol.

"Tidak dijelaskan jaksa penuntut umum, sehingga terdapat missing link dalam peristiwa. Padahal, jaksa sudah mendakwa Jessica sudah melakukan pembunuhan berencana. Jaksa harusnya menjelaskan dengan jelas, lengkap, dan cermat. Harusnya diuraikan fakta-faktanya," kata Otto.

Tim pengacara juga menyorot tidak adanya penjelasan dalam surat dakwaan tentang asal usul natrium sianida, serta tidak adanya saksi yang melihat langsung Jessica menuangkan racun mematikan tersebut ke dalam gelas kopi Mirna.

"Maka tidak dapat serta-merta disimpulkan benda yang dimasukkan itu adalah natrium sianida, bisa saja gula. Tapi ini tidak ada yang lihat," jelas Otto.

Melelahkan

Untuk mengurai missing link itulah, baik jaksa maupun pengacara menghadirkan banyak saksi dan ahli. Total, ada puluhan saksi dan ahli yang memberikan keterangan di sidang tersebut.

Sebuah proses yang melelahkan. Belum lagi, mayoritas sidang perkara ini berlangsung hingga dinihari. 

Beberapa kali, Jessica menitikkan air mata dalam sidang. Berat badannya pun turun selama menjalani proses hukum itu.

Namun, drama persidangan kasus 'kopi sianida' ini berakhir Kamis 27 Oktober 2016. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Jessica Kumala Wongso pada persidangan ke-32 kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Majelis hakim yang diketuai Kisworo itu menyatakan Jessica bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna menggunakan racun sianida. Hakim pun menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Jessica.

Tangis Jessica tak mempan menangkis tuntutan JPU.

"Perbuatan terdakwa keji dan sadis terhadap teman sendiri," kata Hakim Ketua Kisworo dalam pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jessica yang dinilai tidak pernah menyesali perbuatannya dan mengakui perbuatannya membunuh teman dekatnya sendiri, menjadi alasan yang memberatkan hakim mengetuk vonis tersebut.

Mendengar vonis hakim, sekali lagi, Jessica menunjukkan ekspresi tenang....



from sidang kopi sianida - Google News http://ift.tt/2hByYRf
via IFTTT

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »