Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama mengakui tak bisa mengganggu gugat putusan hakim soal jalannya persidangan kasus dugaan penistaan agama yang menjadikannya terdakwa.
Di awal, sidang tersebut dibuat terbuka meskipun pengunjung persidangan terbatas. Namun ketika memasuki pernyataan saksi, sidang akhirnya dibuat tertutup untuk media. Padahal Basuki awalnya ingin seluruh persidangan dilakukan terbuka termasuk media seperti sidang kasus kopi sianida Jessica beberapa waktu lalu.
"Saya kira itu sudah putusan dari hakim (sidang tidak disiarkan media). Kami tidak bisa mengganggu gugat," ujar Basuki di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (6/1).
Basuki menilai, keputusan hakim dengan sidang tertutup bagi media tersebut bermaksud baik. Pasalnya apabila sidang terbuka dengan disiarkan media, dikhawatirkan banyak saksi lain yang belum muncul ke persidangan terpengaruh oleh saksi lainnya.
"Kalau sidangnya terbuka, nanti saksi yang lain ketahuan jadi takut dia akan mulai ngatur-ngatur. Kan tertutupnya tidak disiarkan media saja, kalau sidangnya kan tetap terbuka," pungkasnya
Deti Mega Purnamasari/FMB
Suara Pembaruan
from sidang kopi sianida - Google News http://ift.tt/2iu8bCO
via IFTTT
EmoticonEmoticon